Hukum Berwudhu’ Dengan Air Panas

MediaMuslim.Info – Apa hukumnya berwudhu’ dengan menggunakan air panas? Apakah sah berwudu dengan menggunakan air panas atau apakah hukumnya?

Berwudhu’ dengan air panas tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya makruh kendati wudhu’nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan.

Namun yang benar dapat mengangkat hadas, bahkan menjadi kebutuhan utama di daerah-daerah dingin. Namun makruh hukumnya jika air itu dihangatkan dengan menggunakan bahan bakar yang najis. Wallahu A’lam.

(Sumber Rujukan: Al-Lu’lu’ Al-Makin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jibriin hal 78)

Tiada komen lagi

Tinggalkan maklum-balas

Anda mesti log masuk terlebih dahulu untuk mengirim komen.

  • Kiriman Terbaru

  • Komen terbaru

    dindingweb pada Ilmu Laduni, Antara Hakikat da…
    dindingweb pada Ilmu Laduni, Antara Hakikat da…
    upaya meraih haji ma… pada Perintah Ittiba dan Larangan…
    riskaariana pada Dasyatnya….. Cinta!…
    riskaariana pada Mewaspadai Lisan Tak Bert…
  • Arkib

  • Spam Blocked

  • Blog Stats